naik setingkat ke lantai enam

.

Selasa, 04 Januari 2011

Prosedur Naskah Dinas Masuk

Biro Umum Setdaprov DKI Jakarta dalam kedudukannya sebagai Pusat Administrasi Dareah (Pusminda) juga sebagai Induk Tata Usaha pada Satminkal Setdaprov DKI Jakarta adalah merupakan satu-satunya unit yang berwenang menerima surat masuk (termasuk naskah dinas lainnya) yang ditujukan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, para Asisten, serta Biro-biro di lingkungan Sektdarpov DKI Jakarta, serta mengeluarkan naskah dinas yang ditandatangani oleh Gubernur, Wakil Gubernur atau pejabat lain atas nama Gubernur hal ini merupakan kebijakan prinsip “SATU PINTU” dalam penanganan dan pengelolaan naskah dinas khususnya surat menyurat.
Pengertian Naskah dinas adalah sebagaimana dinyatakan dalam keputusan Gubernur, yaitu Naskah Dinas adalah alat komunikasi kedinasan dalam bentuk tulisan.